Sopir Main Ponsel saat Mengemudi, Minibus Tabrak 3 Kendaraan hingga Pejalan Kaki di Cilegon

Iskandar Nasution
Kecelakaan beruntun, ninibus Tabrak 3 Kendaraan hingga pejalan kaki di Kota Cilegon, Banten. Foto Istimewa

CILEGON, iNewsPandeglang.id - Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Raya Bojonegara, tepatnya di depan perum BPI, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten. Sebuah minibus bernopol A 1542 RI menabrak pejalan kaki dan kembali menghantam tiga kendaraan, yakni dua sepeda motor dan satu mobil pada Minggu (6/8/2023). Kecelakaan itu terjadi diduga pengemudi tidak fokus karena sedang bermain ponsel.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Riska Tri Arditia mengatakan, pihaknya menerima laporan kejadian kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan korban luka-luka di wilayah hukum Polres Cilegon pada pukul 15.00 WIB.

"Kejadiannya pukul 08.45 WIB, akibat insiden ini ada empat orang luka berat dan ringan sudah dievakuasi ke RSUD Cilegon," ujarnya dalam keterangan tertulis diterima Minggu, (6/8/2023).

Dijelaskannya, kronologi peristiwa itu bermula, saat mobil Mobilio Nopol A 1542 RI yang dikemudikan Kurniawan (18) warga Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang itu melaju dari arah Bojonegara menuju Panggung Rawi. 

Setibanya di lokasi kejadian, sopir Mobilio diuga sedang menggunakan ponsel kemudian kehilangan kendali dan menabrak sepeda motor Honda Supra Nopol A2782 TZ yang dikendarai Wawan.

Tak sampai disitu kata Riska, mobil tersebut kembali menabrak empat pejalan kaki Kamaludin, Raihan, Suryatul Hasanah dan Wirda yang berada di depan Indomaret hingga terluka.

Setelah itu, mobil tersebut menabrak kembali sepeda motor Honda Beat Nopol A 4622 DU yang belum diketahui pengemudinya, dan terakhir berhenti menabrak mobil Livina Nopol A1030 DS yang dikendarai Azwar.

"Bentuk laka ini menabrak belakang, samping dan depan. Pengemudi Mobilio tidak mengalami luka, namun empat pejalan kaki luka-luka. Adapun modus operandinya
Melakukan aktifitas lain di dalam kendaraan, 283 (1) jo 106 uu LLAJ," ungkapnya.

Selain korban luka-luka, keempat kendaraan ini mengalami kerusakan dengan kerugian ditaksir Rp15 juta.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network