Sindikat Pengedar Uang Palsu Triliunan Rupiah di Pandeglang Terbongkar, Ini Penampilan Para Pelaku

Iskandar Nasution

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Sindikat pengedar uang palsu mata uang berbagai negara senilai Rp15 triliun di Kabupaten Pandeglang, Banten akhirnya berhasil dibongkar Polres Pandeglang. Polisi pun meringkus lima pelaku.

Mereka adalah LJ, AP dan Ai ditangkap di Kampung Kadu Gadung,  Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Pandeglang pada Minggu (16/7/2023). Sementara dua lainnya yakni GH dam SB dibekuk di wilayah Indramayu dan Subang, Jawa Barat.

Polisi juga mengamankan barang bukti 3000 lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah, 900 lembar uang pecahan 1 juta US dolar, 100 lembar uang pecahan 1 juta euro. Selain itu polisi juga mengamankan dua pucuk senjata air softgun, alat pemancar sinar ultra violet dan dua kendaraan roda empat.

Atas perbuatanya, kelima  tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Saat ini para pelaku ditahan di Polres Pandeglang

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network