PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Sindikat pengedar uang palsu mata uang berbagai negara senilai Rp15 triliun di Kabupaten Pandeglang, Banten akhirnya berhasil dibongkar Polres Pandeglang. Polisi pun meringkus lima pelaku.
Mereka adalah LJ, AP dan Ai ditangkap di Kampung Kadu Gadung, Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Pandeglang pada Minggu (16/7/2023). Sementara dua lainnya yakni GH dam SB dibekuk di wilayah Indramayu dan Subang, Jawa Barat.
Polisi juga mengamankan barang bukti 3000 lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah, 900 lembar uang pecahan 1 juta US dolar, 100 lembar uang pecahan 1 juta euro. Selain itu polisi juga mengamankan dua pucuk senjata air softgun, alat pemancar sinar ultra violet dan dua kendaraan roda empat.
Atas perbuatanya, kelima tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Saat ini para pelaku ditahan di Polres Pandeglang
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait