Menanggapi hal tersebut, Kakak korban Iman Zanatul Haeri mengatakan sangat puas atas keputusan hasil sidang dengan memvonis Alwi Husen Moulana selama enam tahun penjara dan denda Rp1miliar serta larangan menggunakan akses internet.
Meskipun begitu, pihaknya akan kembali melakukan pelaporan terdakwa Alwi Husen Moulana terkait pidana lainnya, seperti tindak pidana pengancaman, penganiayaan, pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait