Terdakwa Kasus Revenge Porn di Pandeglang Divonis 6 Tahun Penjara

Iskandar Nasution
Sidang Vonis Kasus Revenge Porn di Pengadilan Negeri Pandeglang. Foto iNews/Iskandar Nasution

Menanggapi hal tersebut, Kakak korban Iman Zanatul Haeri mengatakan sangat puas atas keputusan hasil sidang dengan memvonis Alwi Husen Moulana selama enam tahun penjara dan denda Rp1miliar serta  larangan menggunakan akses internet.

Meskipun begitu,  pihaknya akan kembali melakukan pelaporan terdakwa Alwi Husen Moulana terkait pidana lainnya,  seperti tindak pidana pengancaman, penganiayaan,  pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network