CILEGON, iNewsPandeglang.id - Polisi mengamankan seorang tersangka buronan kasus penipuan dan penggelapan. Tersangka IF alias Hendrik tertangkap warga usai menjambret pengguna jalan di Kelurahan Bulakan, Kecamatan Cibeber, Cilegon, Banten.
Pelaku bahkan nyaris jadi bulan-bulanan warga karena berusaha kabur setelah melakukan aksi kejahatannya tersebut. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Purwakarta, Kota Cilegon lantaran merupakan buronan atas kasus penipuan dan penggelapan di wilayah itu.
Kapolsek Purwakarta Polres Cilegon Iptu Iwan Setiawan mengatakan tersangka diketahui beberapa kali dilaporkan warga di wilayah Serang dan Cilegon karena menjanjikan korbannya bisa bekerja di sebuah pabrik.
"Tersangka juga meminta uang dan membawa kabur kendaraan sepeda motor korbannya setelah beberapa kali melakukan pertemuan dengan para korban," katanya Rabu (28/6/2023).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit kendaraan sepeda motor milik korbannya yang dibawa kabur pelaku.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 372 KUHPidana dengam hukuman 4 tahun mendekam di penjara.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait