LEBAK, iNewsPandeglang.id - Polres Lebak berhasil menangkap para pelaku pembunuhan pria yang mayatnya membusuk dengan kondisi tangan terikat di VIlla Suma Bayah, Lebak, Banten pada Rabu, (14/6/2023) lalu. Korban yang diketahui seorang pria ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa).
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan pembunuh pria ODGJ tersebut adalah 4 anak laki-laki umur 13 hingga 16 tahun. Mereka adalah MA (15), AD (14), MI (16) dan HB (13).
"Alhamdulillah, kasus ini berhasil diungkap. Empat orang anak masih di bawah umur kita amankan diduga melakukan penganiayaan dan pembunuhan secara bersama-sama," ujarnya kepada wartawan dalam konference pers di Mapolres Lebak, Jumat (16/6/2023).
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku hingga menghabisi nyawa pria ODGJ yang identitasnya hingga saat ini masih dilakukan pencarian dengan cara dipukul, diikat tali kemudian dibakar pada sejumlah bagian tubuhnya.
Keempat terduga pelaku di bawah umur yang merupakan warga Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak masih pelajar SD dan SMP. Tindak pidana kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia itu dilakukan para pelaku secara berulang sejak (6/6/2023) hingga (9/6/2023).
"Para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban menggunakan tali tampar warna biru, kemudian korban digiring ke arah dekat pantai dan korban di pukul serta dibakar oleh pelaku secara berulang kali,” kata Wiwin.
Sementara, untuk motif pembunuhan itu yang dilakukan para pelaku dilatarbelakangi dengan motif hanya karena kesal terhadap korban lantaran pelaku yang berusia 15 tahun itu melakukan pembunuhan sadis ini berawal mengaku pernah dilempar batu oleh korban hingga mengenai punggung dan motor pelaku tersebut.
"Pelaku yang berusia 15 tahun itu awalnya kesal kepada korban yang mengalami gangguan jiwa hingga dia mempunyai ide menganiaya korban dan melakukan pembunuhan," ungkapnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti satu potong kaus lengan pendek warna hitam, satu potong celana pendek warna hitam, satu bilah kayu sepanjang 1 meter, satu batu, satu unit sepeda motor warna biru putih, dan tiga utas tali.
Saat ini, keempat pelaku yang masih di bawah umur itu sudah diamankan polisi di Mapolres Lebak. Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 17 tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait