Modus Jual Beli Online, 5 Polisi Gadungan Ditangkap Polres Pandeglang, 2 Orang Kabur

Iskandar Nasution
5 Polisi Gadungan Ditangkap Polres Pandeglang. Ilustrasi penggerebekan (foto: iNews.id)

PANDEGLANG, iNewsPandeglang - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang  berhasil menangkap lima polisi gadungan. Komplotan yang berpura-pura mengaku polisi ini  melancarkan aksinya dengan modus transakai jual beli online yang merugikan, bahkan merampas harta benda korban.

Tak tanggung-tanggung para pelaku memeras korbannya hingga puluhan juta rupiah. Penggerebekan petugas ini, para pelaku berhasil ditangkap di Jalan Raya Panimbang, Kecamatan Pagelaran, Pandeglang, Banten saat bertransaksi jual beli kendaraan roda dua dengan calon korban.

Polisi yang sudah mengetahui modus para pelaku langsung melakukan penangkapan, 5 orang berhasil diringkus, namun 2 orang berhasil kabur dari sergapan petugas

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan, penangkapan para pelaku berawal dari adanya laporan warga yang mengaku telah menjadi korban pemerasan para pelaku.

"Setelah dilakukan penyelidikan, para pelaku berhasil diamankan. Para pelaku sudah melakukan aksinya selama 3 kalu dalam rentetan tiga bulan," katanya Senin, (15/5/2023).

Adapun  kelima pelaku yang berhasil ditangkap adalah FD alias Ferdianto Bernandus, SH alias Sasham Husain,  DM alias Deri Miswar, YD alias Yogi Dwi dan HA alias Hafez As'ad. Dua pelalu yang kabur yakni RI alias Rendi dan MG alias Marpaung. Saat ini, polisi terus memburu dua pelaku lainnya yang masih buron. 

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit kendaraan roda dua, satu unit kendaraan roda empat, satu rompi polisi, empat masker TNI-Polri, satu buah lencana Polri.

Salah seorang pelaku Deri Miswar mengaku baru tiga kali melakukan aksinya. Ia juga mengaku peralatan atau atribut polri yang digunakan didapatkan dari rekannya yang berhasil kabur. DR mendapatkan jatah Rp500 ribu dalam sekali aksi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

 

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network