SERANG, iNewsPandeglang.id - Kasus pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki yang sempat membuat heboh masyarakat di wilayah Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, pada Rabu (25/4) lalu akhirnya terkuak. Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap tersangka diduga melakukan tindak pidana membuang bayi hasil hubungan gelap.
Tersangka adalah AS, bayi yang dilahirkan merupakan hasil hubungan antara dirinya dan anak kandungnya sendiri.
"Jadi hasil penyelidikan petugas, pelaku dapat ditangkap kurang dari 12 jam di rumah kontrakannya di wilayah Walantaka, Kota Serang," ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria dalam keterangan diterima Sabtu, (28/4/2023).
Menurut Kapolres, bayi yang dibuang oleh tersangka karena bayi laki-laki yang dilahirkan SA mengalami cacat pada bagian bibirnya (sumbing-red).
Kata Kapolres, hasil penyidikan petugas, diperoleh keterangan dari tersangka bahwa bayi yang dilahirkan hasil hubungan intim antara ayah dan anak kandungnya sendiri.
"Karena malu dan tidak sanggup membayar biaya pengobatan bayi yang cacat tersebut, maka SA membuang bayi tersebut ke wilayah Pontang hingga ditemukan warga," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dierat dengan Pasal 305 KUHPidana, acaman pidana 5 setengah tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait