MERAK, iNewsPandeglang.id - Pangkalan TNI Angkatan Laut ( Lanal) Banten serahkan barang bukti hasil tangkapan berupa roko ilegal yang mana rokok tersebut diduga memakai pita cukai palsu kepada Bea Cukai Merak Banten Cilegon pada Sabtu 13 Maret 2023.
Dari Hasil penangkapan dapat diketahui sejumlah roko bermerek Link yang mana diduga memakai pita Cukai rokok palsu yang berjualan 2,6 juta batang rokok , satu unit mobil, STNK dan buku KIR yang diserahkan oleh Lanal Banten kepada pihak bea cukai Merak Banten untuk ditindak lanjuti dan di proses.
"Saat diperiksa kendaraan itu mencurigakan dan ditemukan ratusan karton isinya rokok diketahui tidak memiliki pita list bea cukai," ucap Danlanal Banten, Kolonel Laut (P) Dedi Komarudin dalam konference pers pada Sabtu, (11/3/2023) di lapangan Apel Mako Lanal Banten Jl. Yos Sudarso No. 1 Merak, Taman Sari, Kecamatan Pulomerak.
Dedi menilai, penyelundupan rokok ilegal inimerupakan jaringan yang bisa merusak pemasukan pajak negara dari cukai.
"Saat ini semua barang bukti kita serahkan ke bea cukai dan kasus ini akan diteruskan kepada penyidik dari bea cukai Merak untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
Amal Yuswandi selaku pihak mewakili Kantor Perwakilan Bea Cukai TMP Merak. Foto Iskandar Nasution
Sementara itu Amal Yuswandi selaku pihak mewakili Kantor Perwakilan Bea Cukai TMP Merak) mengatakan bahwa secara kasat mata terlihat asli namun peletakan
pita cukai.
"Secara kasat mata terlihat memang seperti asli namun peletakan pita cukai tersebut yang mana nanti dari penyidik langsung yang akan menyampaikan " ucapnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait