Kronologi Suami Bacok Istri di Bayah, Diawali Cek Cok Larang Jual Beli Kucing Anggora

Epul Galih
Personel Polsek Bayah Polres Lebak melakukan olah TKP atas peristiwa berdarah suami melakukan penganiayaan membacok istrinya di Kampung Ciwaru, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah. Foto istimewa

LEBAK, iNewsPandeglang.id - Polisi mengungkapkan kronologi kasus tindak pidana  penganiayaan seorang perempuan yang dilakukan oleh suaminya sendiri pada Selasa, (28/2/2023) di Kampung Ciwaru RT 02 RW 07 Desa Bayah Barat,  Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.

Insiden terjadi diduga berlangsung di rumahnya sekitar pukul 09.00 WIB. Korban yang bernama Santi (37) terlibat cekcok dengan suaminya Dulkahir (55) melarang istrinya jual beli Kucing Anggora, lantaran istri membantah  suaminya itu sudah dikuasai amarah membabi buta mengejar korban hingga terjadi pembacokan.

"Dia (Pelaku)  merasa kesal dengan kegiatan istrinya jual beli kucing jenis anggora, pelaku melarang namun korban menolak lalu terjadi adu mulut atau percekcokan yang kemudian terjadi pembacokan yang dilakukan oleh pelaku," ujar  Kapolsek Bayah Polres Lebak  Iptu Samsu Riyanto saat dikonfirmasi Selasa, (28/2/2023).

Dijelaskannya, kronologi awal peristiwa berdarah itu bermula  sekitar pukul 09.00 WIB yang mana korban  yang biasa melakukan transaksi jual  beli kucing angora dan kegiatan tersebut sudah berulang kali dilarang oleh pelaku dan korban tetap menolak.

Kemudian terjadi percekcokan sehingga pelaku mengambil golok dan langsung membacok korban dengan tangan kanannya  beberapa kali ke tubuh korban tepatnya di teras depan rumahnya. 

Selanjutnya korban melarikan diri kejalan lingkungan dan terus dikejar oleh pelaku hingga korban tertangkap lalu dibacok kembali menggunakan sebilah golok beberapa kali yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok sebanyak 16 bacokan. 

"2 luka bacok di belakang kepala, 2 di leher belakang, 1 di pundak belakang sebelah kanan, 3 di pundak belakang sebelah kiri, 5 di punggung belakang, 1 di belakang telinga sebelah kanan, 1 di kepala bagian muka tepatnya pipi sebelah kiri, 1 di tangan sebelah kanan yang mengakibatkan 2 jari yaitu jari jempol dan jari telunjuk tangan kanan korban putus," katanya.

Lebih lanjut Samsu mengatakan setelah korban dibacok dengan sebilah golok sebanyak 16  kali bacokan, korban  langsung jatuh ke tanah tergeletak di pinggir jalan lingkungan dalam keadaan luka parah dan berdarah.

"Pelaku sempet melarikan diri  dan anggota Polsek Bayah bersama masyarakat Kecamatan  Bayah berhasil menangkap pelaku " jelasnya.

Pelaku saat ini dibawa  ke Polres Lebak untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Sementara korban dirujuk ke RS Adjidarmo untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network