JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menjatuhkan vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Usai pembacaan putusan, para pendukung langsung mengumandangkan lagu Indonesia Raya di luar.
"Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis pada Rabu, (15/2/2023).
Pendukung Bharada E pun menyanyikan lagu Indonesia Raya serta seruan hakim adil.
"Hidup Pak Hakim," seruan pendukung Bharada E.
Majlis Hakim menyatakan bahwa beberapa pertimbangan majelis hakim yang memberatkan terdakwa yakni hubungan yang akrab dengan korban dan tidak ada masalah, namun tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Brigadir J meninggal dunia.
Sementara yang meringankan terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum.
Tak hanya itu, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, serta keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa (Richard Eliezer).
Diketahui Richard Eliezer telah berperan sebagai Justice Collaborator sesuai Pasal 10 A ayat 3 Undang-Undang Perlindungan saksi dan korban Nomor 31 tahun 2014 dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pada 18 Januari 2023 lalu.
Jaksa meyakini Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, selain Bhrada E sudah menyusul sebelumnya terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Chandarawati 20 tahun penjara, Kuat Ma'aruf 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di halaman okezone.com dengan judul Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Lagu Indonesia Raya Menggema di PN Jaksel
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait