"Terhadap pelaku dan barang bukti sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak lupa kami memberikan apresiasi kepada tim pengawasan Bea Cukai Merak yang tiada lelah dan tak mengenal waktu dalam menjaga wilayah Banten.” sambungnya.
Sesuai dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai pasal 54 berbunyi “setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dana tau pidanan denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Tanpa lelah dan selalu siap sedia, Bea Cukai Merak bertekad mengamankan wilayah yang diamanahkan dari segala bentuk modus yang berkaitan dengan rokok ilegal dan ini salah satu wujud dan komitmen menjalankan salah satu tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector," pungkas Beni Novri.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait