PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id – Kekayaan Bupati Pandeglang Irna Narulita menjadi Kepala Daerah terkaya di Banten bahkan mengalahkan yang lain pejabat yang sama. Jumlah tersebut adalah versi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN 2021.
Diketahui dari LHKPN 2021 yang diumumkan melalui laman elhkpn.kpk.go.id. tersebut Bupati Pandeglang Irna Narulita dengan jumlah total harta kekayaan Rp62.204.715.517.
Tak hanya Bupati Irna dalam LHKPN 2021 itu juga diumumkan jumlah total harta kekayaan bupati dan wali kota atau Kepala Daerah di Banten.
Berikut jumlah total harta kekayaan Kepala Daerah di Banten dari yang terbesar hingga yang terkecil yang berhasil dirangkum di antaranya :
1. Bupati Pandeglang Irna Narulita
Bupati Pandeglang Irna Narulita berdasarkan LHKPN 2021 memiliki total harta kekayaan sebesar Rp62.204.715.517.
2. Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah
Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah (Arief Wismansyah), berdasarkan LHKPN 2021 memeiliki total harta kekayaan sebesar Rp25.494.060.542.
3. Wali Kota Cilegon Helldy Agustian
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, berdasarkan LHKPN 2021 memiliki total harta kekakayaan sebesar Rp24.918.706.677.
4. Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, berdasarkan LHKPN 2021 memiliki total harta kekayaan sebesar Rp23.966.139.522.
5. Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, berdasarkan LHKPN 2021 memilik total harta kekayaan sebesar Rp23.304.980.575.
6. Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnain
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnain, berdasarkan LHKPN 2021 memiliki total harta kekayaan sebesar Rp15.007.050.054
7. Wali Kota Serang Syafrudin
Wali Kota Serang Syafrudin, berdasarkan LHKPN 2021 memiliki total harta kekayaan sebesar Rp5.444.185.703.
8. Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, berdasarkan LHKPN 2021 memiliki total harta kekayaan sebesar Rp3.650.539.116.
Untuk diketahui, penyelenggara Negara wajib melaporkan harta kekayaannya termasuk bupati dan wali kota. Hal itu berdasarkan sejumlah aturan yang telah ditetapkan atau diterbitkan. Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait