Serang, iNewsPandeglang.id - Cara perpanjang SIM secara online cukup mudah melalui aplikasi. Layanan ini memungkinkan pemilik SIM untuk memperpanjang SIM mereka tanpa perlu datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS). Pemilik SIM A hingga SIM C bisa mengurus perpanjangan SIM secara online tanpa mengantre. Seperti diketahui, SIM wajib diperpanjang setiap 5 tahun sekali oleh pemiliknya. Jika tidak dilakukan, SIM tidak akan berlaku dan pemilik tersebut harus membuat SIM yang baru.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto menyampaikan pengurusan perpanjangan SIM dapat dilaksanakan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang telah tersedia di Play Store maupun App Store. "Melalui pilihan SINAR yang ada dalam aplikasi Digital Korlantas Polri. Nantinya, SIM akan langsung dikirim ke rumah pemohon atau mengambilnya di Satpas," kata Budi pada Senin (02/01).
Cara perpanjang SIM Online, pemohon perlu menyiapkan beberapa berkas persyaratan pengajuan. Berkas persyaratan perpanjang SIM adalah sebagai berikut: e-KTP, SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru, mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM dan surat keterangan kesehatan.
SIM Online
Setelah berkas persyaratan selesai disiapkan, pemohon dapat segera melakukan proses perpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut langkah perpanjang SIM lewat aplikasi:
1. Aktivasi akun unduh dan pasang aplikasi Digital Korlantas yang bisa didapatkan di Play Store atau Apple Store, masukkan nomor HP dan kode OTP akan dikirimkan melalui SMS atau WhatsApp masukkan pin atau kata sandi akun anda untuk masuk ke halaman utama aplikasi Digital Korlantas isi dan lengkapi data diri, seperti nama lengkap, NIK, alamat email, dan foto profil. Lalu simpan data lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan
2. Perpanjang SIM setelah melakukan aktivasi akun, anda bisa melanjukan ke proses perpanjang SIM. Berikut langkah-langkah perpanjang SIM lewat aplikasi: Klik menu "SIM" lalu pilih opsi "Perpanjangan SIM" halaman akan menampilkan persyaratan apa saja untuk perpanjang SIM melalui aplikasi ini. Lakukan registrasi identitas, pilih jenis SIM yang akan diperpanjang dan unggah berkas yang disyaratkan (foto E-KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto latar belakang warna biru) lengkapi persyaratan (tes kesehatan di erikkes.id dan psikologi qpp.eppsi.id) pilih lokasi SATPAS isi data rekening untuk pengembalian dana apabila perpanjangan SIM ditolak, tentukan metode pengiriman melalui Pos Indonesia/pengambilan (sendiri/diwakilkan), pilih metode pembayaran, klik lihat "Nomor Rekening" untuk mengetahui virtual account atau cek email yang berisi nomor virtual account.
Setelah menyelesaikan proses pembayaran, maka SIM baru anda akan diproses. Umumnya, pemohon diminta untuk menunggu beberapa hari hingga SIM bisa diambil/dikirimkan. Status proses perpanjangan SIM bisa dipantau melalui ikon lonceng di aplikasi Digital Korlantas Polri, yakni melalui Registrasi-Dibayar-Diproses-SIM diterbitkan-Diambil/Dikirim. Apabila SIM baru telah diterima, pemohon sebaiknya mengklik tombol "konfirmasi SIM diterima" pada aplikasi. Biaya perpanjang SIM secara online telah diatur dalam PP No. 60 Tahun 2016. Rincian biaya perpanjang SIM dapat dilihat di bawah ini. SIM A: Rp80.000 rupiah dan SIM C: Rp75.000 rupiah.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait