JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Kabar baik datang dari artis Nikita Mirzani. Setelah melalui proses persidangan kasus pencemaran nama baik, Ketua Majelis Hakim Dedy Ari Saputra, akhirnya memutuskan ibu dari tiga anak ini bebas dari tuntutan. Seperti diketahui sebelumnya Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 lalu , dimana video penangkapannya sempat heboh beberapa waktu lalu.
"Menimbang JPU (jaksa penuntut umum) tidak diterima, maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," ujar dis di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (29/12/2022).
Setelah mendengar pernyataan hakim, Nikita Mirzani tampak histeris. Tak hanya itu, perempuan yang akrab disapa 'Nyai' ini langsung sujud syukur di ruang sidang.
Saking bahagianya, perempuan yang kerap disapa 'Nyai' ini langsung sujud sebagai tanda syukur di ruang sidang.
Nikita bahkan tak kuasa membendung tangisnya hingga dihampiri oleh sang pengacara, Fahmi. Terlihat juga dua orang polisi yang ikut membantu Nikita Mirzani kembali duduk di kursinya.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani belakangan ini menjalani sidang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas Dito Mahendra.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani dengan penggunaan pada alternatif, yakni Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait