Serang, iNewsPandeglang.id - Miris! 215 Karyawan PT Putra Master Sarana Penyebrangan menjerit, hak dan kewajibannya tidak terpenuhi selama 4 bulan.
Di ketahui PT Putra Master Sarana Penyebrangan adalah perusahaan pengiriman lepas pantai dan transportasi yang ada di kantor cabang Merak Cilegon Banten. Selasa, 20/12/2022.
Namun sangat disayangkan, salah satu perusahaan yang bergerak di bidang transportasi laut yang berlogo SP FERRY tersebut tidak membayar Hak karyawannya, seperti gaji hingga 4 bulan di tahun 2022 yang berjumlah 215 orang.
Hal ini dibenarkan oleh Zul Hamdi salah satu karyawan PT Putra Master Sarana Penyebrangan.
“Kita sudah tanyakan ke pihak kantor cabang yang berbeda, di dalam pelabuhan Merak tentang gaji kita yang belum dibayarkan selama 4 bulan,” ujarnya saat melapor di Disperindag Kota Cilegon.
“Pihak perusahaan beralasan jika tidak ada kapal yang beroperasi dari Desember ini. Gaji kami nunggak sejak Agustus hingga Desember 2022. Sedangkan, dari Januari kapal beroperasi,” ucapnya.
Zul menyampaikan, mirisnya dari gaji yang belum dibayarkan itu ada 2 karyawan yang meninggal dunia akibat tidak mempunyai uang dan tidak mampu membayar BPJS kesehatan.
“Akibat gaji kami ini belum dibayarkan, ada 2 teman kami yang sudah 25 tahun bekerja, meninggal dunia karena tidak mampu membayar uang BPJS Kesehatan. Mau bayar pake apa? Gaji kami aja belum dibayar sampai 4 bulan ini,” pungkasnya
Mediasi pertama ini belum ada titik terang antara pihak PT Putera Master Sarana Penyeberangan maupun karyawan.
Pihak perusahaan belum membayar gaji tersebut, lantaran finansial dari pihak perusahaan tidak mampu membayar gaji para karyawan.
“Kondisi finansial dari perusahaan tidak mampu membayar gaji para karyawan. Karena Perusahaan sangat butuh biaya untuk perawatan, docking dll,” ucapnya
Namun, lanjut Izudin, Disnaker Kota Cilegon akan berupaya untuk menyelesaikan persoalan ini sebagimana mestinya.
“Kita mediasi, lakukan yang terbaik tidak kanan dan ke kiri sesuai fungsinya kalau bisa diselesaikan ya selesaikan secara aturan, kalau tidak ada jalurnya nanti mungkin bisa ke jalur hukum,” pungkas nya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait