PANDEGLANG, iNewsPandeglang. Id - Oknum anggota DPRD Pandeglang inisial YT akhirnya memenuhi panggilan kepolisian yang kedua sebagai tersangka dugaan kasus penjagal payudara pelecehan seksual terhadap gadis 18 tahun warga Kecamatan Majasari, Pandeglang pada Selasa 20 Desember 2022.
Diketahui sebelumnya pada pemanggilan pertama sempat mangkir lantaran ada tugas di luar daerah.
Dari pantauan di lokasi, YT datang langsung ke Mapolres Pandeglang pada pukul 09.50 WIB didampingi kuasa hukum dan anggota Ormas Pelaku Seni Budaya (PSB) Banten.
Melalui Kuasa Hukumnya, Satria Pratama, YT mengaku akan mengikuti seluruh proses hukum yang saat ini menjeratnya, terlebih statusnya sebagai tersangka.
"Kita memenuhi panggilan penyidik dan yang ingin kita sampaikan bahwa klien kami pak YT ini kooperatif dan menghormati pemanggilan. Adapun untuk pemanggilan yang pertama tidak hadir karena klien kami sedang ada kegiatan di Bandung, dan hari ini kita sudah koperatif," ujar Satria.
Dia juga menyebutkan bahwa kliennya dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik Satreskrim Polres Pandeglang.
"Kita sudah diperiksa kurang lebih tadi 29 pertanyaan dari penyidik ke kline kami dan sudah dijawab. Kemudian hari ini juga kami Alhamdulillah sudah pulang dengan sehat dan selamat, dan ini alasan penyidik tidak menahan kline kami dan kami juga menjamin bahwa klien kami tidak akan kabur, tidak akan menghilangkan barang bukti dan menghalangi penyidikan," kata Satria.
"Untuk ke depannya kita menunggu perkembangan dari penyidik bahwasanya kami sebagai kuasa hukumnya mengedepankan koperatif kepada klien kami agar kasus ini terus berjalan secara hukum," tambah Satria.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pandeglang, IPTU Nurimah mengatakan bahwa tersangka menjalankan pemeriksaan selama dua jam dan dicecar sebanyak 29 pertanyaan oleh penyidik.
"Hari ini oknum Y sudah datang ke Mapolres Pandeglang, dan penyidik sudah melakukan pemeriksaan dengan memberikan 29 pertanyaan kepada pelaku," ungkap Nurimah.
Meski demikian, telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini Polres Pandeglang belum dapat menahan pelaku dengan alasan kuasa hukum sebagai jaminan. "Kalau untuk penahan belum karena jaminannya kuasa hukum pelaku," ujarnya.
Selanjutnya Polres Pandeglang akan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pelecehan seksual yang menjerat oknum anggota DPRD Pandeglang tersebut. "Untuk selanjutnya kita akan melakukan pemeriksaan kepada saksi," pungkas Nurimah.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait