Menag Terbitkan SE Perayaan Natal 2022, Gereja Boleh Kapasitas 100 Persen, Tenda di Luar Harus Izin

Tim iNewsPandeglang
Juru bicara Kemenag RI Anna Hasbie (Kiri) bersama plt Dirjen Bimas Katolik dan Dirjen Bimas Kristen berikan keterangan pers terkait Perayaan Natal 2022. Foto Istimewa

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran  Perayaan Natal Tahun 2022 membolehkan  gereja dengan kapasitas 100 persen, Tak hanya itu apabila mendirikan tenda di luar gereja harus izin kepolisian terlebih dahulu.

“Jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100% (seratus persen) dari kapasitas ruangan. Pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujar  Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, (20/12/2022).

Anna menjelaskan, jika jemaah melebihi kapasitas maksimal 100 persen  panitia bisa menambah kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja,  tapi berada di dalam kompleks gereja. 

Ana menegaskan, penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan menggunakan perlengkapan tambahan/tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja.

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network