JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran Perayaan Natal Tahun 2022 membolehkan gereja dengan kapasitas 100 persen, Tak hanya itu apabila mendirikan tenda di luar gereja harus izin kepolisian terlebih dahulu.
“Jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100% (seratus persen) dari kapasitas ruangan. Pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, (20/12/2022).
Anna menjelaskan, jika jemaah melebihi kapasitas maksimal 100 persen panitia bisa menambah kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja, tapi berada di dalam kompleks gereja.
Ana menegaskan, penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan menggunakan perlengkapan tambahan/tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait