LAHAT, iNewsPandeglang.id - Tindakan yang tak patut ditiru, ulah nekat bawa lari Anak Baru Gede (ABG) atau gadis di bawah umur akhirnya Tamawi seorang kakek berakhir ditangkap polisi, Senin, (19/12/2022).
Pria yang berusia 62 tahun atau lebih dari setengah abad ini diketahui warga Talang Berangin, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto, mengatakan pelaku ditangkap oleh jajaran Polsek Tanjung Sakti berserta barang bukti sebuah mobil BG 1548 DH kemudian diserahkan kepada Polres Pagar Alam.
Dijelaskannya, kronologi kejadian bermula dari personel Polsek Tanjung Sakti dipimpin Kapolsek Tanjung Sakti mendapatkan telepon dari Polres Pagar Alam, ada seorang laki-laki melarikan anak gadis di bawah umur, yang tempat kejadian perkara di dekat rumah Lesehan Karjak Pagar Alam.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait