Turis Kumpul Kebo Terancam Dipenjara, Australia Ingatkan Warganya yang Akan Liburan ke Indonesia

Dita Mawanda
Turis kumpul kebo terancam dipenjara, Australia ingatkan warganya yang akan liburan ke Indonesia. Foto Ilustrasi (dok. Okezone)

JAKARTAiNewsPandeglang.id - Indonesia kini resmi memiliki Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mana salah satunya  mengatur pidana bagi  pelaku hubungan seks di luar nikah dan kumpul kebo. 

Hukumannya bagi mereka yang kedapatan melanggar terancam satu tahun penjara, tak hanya warga Indonesia itu sendiri  tetapi wisatawan asing yang sedang berlibur juga sama.

Aturan tersebut  membuat perhatian  dunia internasional salah satunya adalah Australia. Negara tetangga ini mengingatkan warganya jika akan bekunjung ke Indonesia.

“Parlemen Indonesia telah mengesahkan revisi KUHP yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah,” sebut Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia pada situs web Smart Traveler.

Kendati demikian, ada catatan jika revisi tidak akan berlaku selama tiga tahun. Ya, pembaruan perjalanan datang setelah juru bicara imigarasi koalisi menyerukan agar saran perjalanan diubah untuk menghindari warga Australia jatuh ke situasi yang dirasa sangat 'tidak menguntungkan' manakala bepergian ke Indonesia.

“Kita perlu memastikan semua orang mengetahui Undang-undang baru ini, karena hal terakhir yang kita lihat adalah orang-orang tertangkap basah melakukan sesuatu yang menurut Undang-undang Indonesia tidak boleh mereka lakukan. Bahkan, ketika apa yang mereka lakukan benar-benar legal (di Australia),” ungkap otoritas setempat kepada 2GB.

Diketahui 2GB adalah stasiun radio komersial di Sydney, Australia yang paling banyak didengar di Sydney.

“Wisatawan berhati-hatilah. Karena jika tidak, kita dapat melihat beberapa situasi yang sangat tidak menguntungkan, kita harus memberikan bantuan konsuler kepada orang-orang yang tanpa sadar atau tidak sadar melakukan hal yang salah,” ungkapnya lagi.

Berdasarkan aturan KUHP yang baru ini disebutkan jika seks di luar nikah akan dihukum satu tahun penjara dan kohabitasi enam bulan.

Untuk diketahui, lebih dari 1 juta orang Australia mengunjungi Indonesia setiap tahun dengan tujuan ke Bali untuk segala hal, mulai dari retret yoga hingga liburan keluarga. Maka dari itu, penasihat umum untuk warga Australia yang bepergian ke Indonesia agar sangat berhati-hati.

Akan tetapi, hal ini ada  sejumlah risiko lain termasuk risiko terorisme yang terus berlanjut, dan meletusnya Gunung Semeru di Jawa Timur pada 4 Desember 2022 lalu.

Artikel ini juga telah tayang di halaman okezone.com dengan judul Turis Kumpul Kebo Terancam Dibui, Australia Ingatkan Warganya yang Ingin Berkunjung ke Indonesia

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network