Viral Nenek Simot Tinggal di RTLH, Aktivis Tuding Pemkab Pandeglang Lalai

Felisia Gusti Pangestu
Memprihatinkan, Nenek Simot di Pandeglang Tinggal di RTLH. Foto istimewa

PANDEGLANG.iNewsPandeglang.id - Pernyataan tersebut disampaikan oleh aktivis Pandeglang yang familiar dengan sapaan Ahmadi Rewok menanggapi viralnya pemberitaan Nenek Simot (70) warga Kampung Kebon, Desa Rahayu, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Banten. Hal itu menurutnya pemerintah telah lalai mengentaskan kemiskinan, Rabu (09/11/2022).

"Saya setuju dengan apa yang disampaikan oleh beberapa kalangan Aktivis Pandeglang lainnya tentang kelalaian pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam mengentaskan angka kemiskinan," ujarnya dalam keterangan pers diterima.

Oleh karena itu kata dia, sangatlah ironis kalau pemerintah desa sudah mengajukan beberapa kali, namun tak kunjung direalisasikan. Menurut pendapatnya hal ini bukan tentang siapa yang bertanggung jawab, tetapi perlu diketahui semua bahwa warga miskin yang berada di wilayah Kecamatan Patia itu adalah masyarakat Kabupaten Pandeglang yang jelas Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

"Tugas seksi sosial pemberdayaan masyarakat, sekaligus melaksanakan sebagian urusan Kecamatan di bidang kesejahteraan sosial dan pemberdayaan masyarakat, terkait dengan Nenek Simot yang tinggal di rumah dengan kondisi yang tak layak huni Dinas Sosial Pandeglang jangan tutup mata,"katanya.

Program rumah tidak layak huni seharusnya lanjut Rewok  dijadikan program unggulan Pemerintah Kabupaten Pandeglang dengan tujuan mengentaskan kemiskinan. Dinas Sosial jangan berstitmen yang tidak-tidak, strategi pengentasan kemiskinan yang seharusnya dilaksanakan oleh pemerintah untuk melindungi keluarga dan kelompok masyarakat yang mengalami kemiskinan kronis dengan memberdayakan dan mencegah terjadinya kemiskinan baru.

Ia menegaskan, bagaimana peran pemerintah dalam pengentasan kemiskinan? baik Pemerintah Kabupaten Pandeglang, melalui Dinas Sosial maupun PUPR  atau yang lainnya sehingga tidak dipandang tutup mata dengan kondisi seperti apa yang dialami Nenek Simot.

"Adanya ketentuan dalam Pasal 33, 34 dan 27 ayat (2) UUD 1945 mewajibkan pemerintah untuk mencegah dan menanggulangi kemiskinan. Sejumlah peraturan telah dikeluarkan berkaitan dengan hal ini kendati demikian jelas potret Nenek Simot warga Desa Rahayu seolah terabaikan," katanya tegas.

Perlu diketahui,  Nenek Simot tinggal di gubuk reyot  dengan ukuran kecil beralaskan tanah serta atap gubuknya pun bocor sudah tiga tahun lamanya.

Dari video viral yang beredar di masyarakat terlihat gubuk tersebut  terbuat dari bambu  dan hampir roboh.

Hingga berita ini diturunkan tim redaksi sedang berupaya menghubungi pihak-pihak pemerintah terkait Pemkab Pandeglang.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network