LEBAK, iNewsPandeglang.id - Pihak berwenang Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Lebak, Banten merespons keluhan pengunjung wisata dan pedagang di Pantai Karang Seke, Muara Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, mereka merasa gerah kesulitan masuk karena dipagar beton. Dispar Lebak pastikan akan Inspeksi mendadak (Sidak).
Akses jalan tersebut yang diduga sempadan pantai ditutup yang diklaim pemilik lahan. Peristiwa ini pun membuat heboh masyarakat di wilayah itu.
"Kami segera mengkoordinasikan dan memastikan terlebih dahulu perlu mengkroscek kepada pemerintah desa setempat, lokasi tersebut apakah milik pribadi atau milik negara," ujar Kepala Bidang Destinasi Wisata Dinas Pariwisata Kabupaten Lebak, Usep Suparno saat dihubungi Rabu, (02/11/2022).
Karena menurut Usep, meski berada di sempadan pantai walaupun ketika ada sertifikat lahan di lokasi tersebut maka secara otomatis hak akan melekat pada pemiliknya.
Menurut pendapatnya, cukup sulit karena undang-undang terkait sempadan tidak secara detail mengatur sempadan yang sudah ada sertifikat lahannya harus seperti apa perlakuannya, perlu koordinasi lebih lanjut juga ke Kantor Pertanahan.
Dijelaskannya, ketika sudah valid bahwa lahan tersebut bersertipikat, sudah barang tentu bahwa pelaku usaha ataupun yang ingin memanfaatkan lahan tersebut mendapatkan ijin dari pemilik lahan.
"Termasuk ketika pemilik lahan akan memanfaatkan untuk usaha ternak, maka perlu ada ijin dari intansi terkait," tuturnya.
Diketahui, sejumlah wisatawan yang berkunjung terpaksa harus balik lagi lantaran jalannya ditutup pagar. Tak hanya wisatawan pedagang pun mengeluhkan kondisi tersebut seperti menurut Yudin sebelum dipagar akses ke pantai itu ramai, namun kini sepi melongpong, dirinya pun tidak bisa berjualan lagi.
"Ramai itu, kan biasanya jadi tempat warga dan para wisatawan untuk bersantai apalagi kalau musim bulan puasa, ramai tiap sore, tapi kini jalannya ditutup pagar, kalau menurut informasi dari warga sekitar katanya mau dijadikan area ternak Domba Garut. Kalo pemiliknya disebut-sebut punya Hj. Eneng ," katanya kepada wartawan.
Pada kesempatan terpisah, Sekdes Muara Binuangeun, Atmo Sudirjo mengatakan bahwa terkait pemagaran itu adalah hak pemilik, namun sejauh ini pihak desa sedari awal pihak desa belum menerima konfirmasi dari pemilik lahan baik secara lisan maupun tulisan.
"Mengenai pemagaran terkait lahan yang berada di Pantai Karang Seke oleh pemilik lahan, itu adalah hak pemilik karena dari proses awal pemagaran tersebut si pemilik tidak ada konfirmasi baik secara lisan maupun tulisan kepada desa," ujarnya dihubungi pada Kamis, (3/11/2022).
Meski demikian terkait keluhan dari warganya pihaknya akan menyampaikan kepada pemilik lahan.
"Adapun keluhan dari warga, kami akan sampaikan kepada pemilik lahan agar pemilik ada kebijakan atau toleransi untuk memberikan akses jalan walaupun itu bukan akses jalan utama," pungkasnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait