PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Tim Resmob Polres Pandeglang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada 15 Oktober 2022. Dua pelaku beserta barang bukti kendaraan bermotor berhasil diamankan.
“Kedua pelaku tindak kejahatan pencurian dan pemberatan yang telah diamankan yaitu Y (27) dan R (20)," ujar Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Indik Rasmono SIK didampingi Katim Resmob Polres Pandeglang IPDA Alif Komaladi saat konferensi pers di halaman Sat Reskrim Polres Pandeglang pada Kamis, (20/10/2022).
Indik menjelaskan penangkapan para pelaku berdasarkan dengan adanya laporan polisi LP/B / 33/X/2022/SPKT/Banten/Res Pandeglang /Sek.Cimanuk tanggal 15 Oktober 2022.
“Usai mendapatkan laporan tersebut, pada Selasa,18 Oktober 2022 sekitar pukul 23.00 WIB,Tim Resmob Res Pandeglang melakukan pengejaran terhadap pelaku," katanya.
Polisi berhasil mengamankan R di Cisata dan Y di rumahnya di Kampung Cimerak Saketi. Setelah diintrogasi kedua pelaku melakukan pencurian bersama dengan D yang masih (DPO). Usai mereka ditangkap tim langsung melakukan pengembangan dan mengejar tersangka lain serta barang bukti.
“Para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pandeglang untuk diperiksa. Kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut. Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan satu unit sepeda Motor Merk Honda Revo warna merah " tutur Indik.
Selain itu kata Indik, diamankan pula satu unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna hitam dengan nopol A 3727 JQ yang digunakan pelaku saat akan mencuri, satu buah kunci leter T, empat mata kunci dan kunci lainnya.
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait