3 Alat Bukti Penetapan Rizky Billar Jadi Tersangka Kasus KDRT, Ini Penjelasan Polisi

Kastolani
3 Alat bukti penetapan Rizky Billar jadi tersangka (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Rizky Billar ditetapkan jadi tersangka Atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora, penyanyi asal Cianjur, Jawa Barat, Rizky Billar ditetapkan tersangka

Polisi beralasan penetapan tersangka itu karena ditemukan unsur pidana dalam kasus KDRT (Kekerasan dalam rumah tangga) Terhadap Lesti Kejora tersebut. 

Penyidik sudah memiliki lebih dari dua alat bukti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolres Metro Jaksel, Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan  mengatakan "Telah melakukan gelar perkara di mana dengan hasil visum dan saksi statusnya dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan," di Polda Metro Jaya, pada Jumat (7/10/2022). 

Dia mengatakan naiknya status penyidikan kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar terjadi setelah penyidik melakukan gelar perkara. 

Sejumlah alat bukti yang dikantongi polisi yakni hasil visum Lesti Kejora, keterangan lima saksi, dan CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Dari lima saksi yang diperiksa, dua di antaranya merupakan orang tua dari Lesti Kejora. 

Zulpan mengatakan, dari hasil visum, Lesti mengalami sejumlah luka pada bagian lengan, telapak tangan, siku, dan bagian leher.

"Leher bagian depan disertai lebam dan gangguan fungsi sehingga menggunakan gips lebam dan nyeri bagian leher dan sekitarnya," tuturnya.

Zulpan mengatakan penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizky pada tanggal 13 Oktober 2022. Sebelumnya dia tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 6 Oktober 2022. 

"Pemeriksaan Rizky Billar akan dilakukan pada 13 Oktober 2022," katanya. 

Rizky sebelumnya dilaporkan istrinya Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) malam. Laporan terkait kasus KDRT itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/ Polda Metro Jaya.

Akibat perbuatannya itu, Rizky Billar Rizky dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun. "Ancaman penjara 5 tahun," kata Kombes Endra Zulpan.

 

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network