Rizky Billar Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus KDRT Terhadap Lesty Kejora, Terancam 5 Tahun Penjara
JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Polisi tetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora. Rizky sebelumnya dilaporkan ke polisi. "Status yang bersangkutan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (12/10/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan (Foto: MPI)
Penetapan tersangka dilakukan setelah Rizky Billar diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa Rizky Billar terjerat pasal 44 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Sesuai fakta hukum disangka dengan pasal 44 kekerasan fisik didukung, ancaman hukuman 5 tahun penjara," tambah Endra Zulpan.
Rizky nantinya akan dipanggil untuk diperiksa penyidik sebagai tersangka. Rizky malam ini juga akan diperiksa oleh penyidik. "Malam ini juga diperiksa sebagai tersangka," kata.
Kendati begitu, saat ini pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan dengan status barunya sebagai tersangka.
"Malam ini akan dilakukan pemeriksan terhadap Muhammad Rizky sebagai tersangka. ini rehat sejenak, nanti akan disampaikan apakah malam hari ini ditahan atau bagaimana," pungkas Endra Zulpan.
Polisi menetapkan Rizky sebagai tersangka berdasarkan lebih dua alat bukti.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait