Rizky Billar Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus KDRT Terhadap Lesty Kejora, Terancam 5 Tahun Penjara

Irfan Ma'ruf
Rizky Billar jadi tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsPandeglang.idPolisi tetapkan Rizky Billar  sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora. Rizky sebelumnya dilaporkan ke polisi. "Status yang bersangkutan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (12/10/2022).


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan (Foto: MPI)

Penetapan tersangka dilakukan setelah Rizky Billar diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa Rizky Billar terjerat pasal 44 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Sesuai fakta hukum disangka dengan pasal 44 kekerasan fisik didukung, ancaman hukuman 5 tahun penjara," tambah Endra Zulpan.


Rizky nantinya akan dipanggil untuk diperiksa penyidik sebagai tersangka. Rizky malam ini juga akan diperiksa oleh penyidik. "Malam ini juga diperiksa sebagai tersangka," kata.

Kendati begitu, saat ini pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan dengan status barunya sebagai tersangka.

"Malam ini akan dilakukan pemeriksan terhadap Muhammad Rizky sebagai tersangka. ini rehat sejenak, nanti akan disampaikan apakah malam hari ini ditahan atau bagaimana," pungkas Endra Zulpan.


Polisi menetapkan Rizky sebagai tersangka berdasarkan lebih dua alat bukti.

 

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network