LEBAK – iNewsPandeglang.id - Dugaan pencemaran lingkungan, dampak dari pencucian tambang pasir kuarsa, oleh salah satu pemilik tambang di Kampung Sempur Bandung, Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, dibantah oleh pihak pengelola tambang.
Saat di konfirmasi, pihak PT BFN , mengaku telah mengantongi izin tambang Pasir Kuarsa, dan Pihaknya juga sudah melakukan penambangan pasir sesuai SOP (Standard Operating Procedure).
Sementara itu CV. Zae Global Plasindo, selaku pengelola tambang pasir kuarsa tersebut, mengaku sudah menyediakan empat kolam pencucian dan penyaringan agar lumpur tidak mengalir ke sungai. Saat terjadinya air sungai berubah warna, justru disaat pihak tambang tengah tidak beroperasi. Pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mengantisipasi agar lumpur tidak mengalir ke sungai.
“Saat sungai keruh kami justru sedang tidak beroperasi. Perusahaan sudah menyediakan 4 kolam penampungan lumpur, saat melakukan penambangan pasir. Aii saringan lumpur dipasrikan akan bersih hingga sampai ke sungai,”ujar, Ahmad Zae, pengelola tambang pasir.
Air sungai sering berubah warna menjadi kecoklatan, diduga dampak aliran air dari pegunungan saat terjadi hujan.
Pihak perusahaan juga mengaku sudah bertemu dengan warga dan mendengarkan aspirasi masyarakat sekitar tambang. Warga meminta ke pihak perusahaan agar dibuatkan sumur sebagai sumber air bersih warga dan pihak perusahaan menyanggupinya.
Warga yang di wakili oleh Aep Saepulah, juga sudah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan. Warga meminta agar pihak perusahaan membuatkan sumur, sebagai sumber air bersih milik warga.
“Saya mewakili warga sudah melakukan mediasi ke pihak PT BFN, dan secepatnya akan di buatkan sumur sebagai sumber air bersih warga.”ungkap Aep
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait