BATANG, iNewsPandeglang.id – Tidak lolos seleksi pegawai, Seorang mantan penjaga sekolah di Kabupaten Batang nekat membakar ruang kelas. Beruntung, kobaran api diketahui warga dan langsung dipadamkan.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun kerugian mencapai puluhan juta dan ruang kelas tak bisa digunakan. Kondisi ruang kelas di SMA Negeri 1 Wonotunggal tampak sisa-sisa kebakaran dan jelaga yang membakar tembok, jendela hingga plafon ruangan.
Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, jajaran Satreskrim Polres Batang langsung mengamankan pria berinisial AK (61), warga Kecamatan Wonotunggal yang diduga sebagai pelaku pembakaran.
“Tersangka AK merupakan mantan penjaga sekolah yang baru diberhentikan pada 9 September. Diduga tersangka dendam akibat tidak lolos pemberkasan pengangkatan pegawai non PNS karena faktor usia, kendati dirinya sudah lama bekerja di sekolah tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo, Senin (19/9/2022)
Sementara, tersangka mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 187 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait