Kejari: Pencekalan Nikita Mirzani Wewenang Polresta Serang

Mahesa
Kejari: Pencekalan Nikita Mirzani Wewenang Polresta Serang. (Foto Okezone)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui elektronik oleh Penyidik Polresta Serang Kota, Banten. Namun, polisi sampai saat ini belum menahan dan mencekal Nikita.

 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, Rezkinil Jusar mengatakan pencekalan terhadap Nikita Mirzani bukan wewenang jaksa. Karena menurut dia, kasus Nikita masih ditangani Polresta Serang Kota.

 

"Pencekalan (Nikita) kewenangan penyidik, polisi," kata Jusar saat dihubungi wartawan, Selasa (13/9/2022).

 

Saat ini, Jusar mengatakan berkas perkara Nikita belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Sehingga, kasus tersebut masih menjadi ranah kepolisian dalam hal ini penyidik Polresta Serang Kota.

 

"Belum (P21)," ujarnya.

 

Diketahui, Nikita Mirzani sempat menjalani operasi di Swiss. Padahal, Nikita sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang dilaporkan Dito Mahendra. Namun, Nikita tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik Polresta Serang Kota tapi kena wajib lapor.

 

Pengacara, Fahmi Bachmid menjelaskan wajib lapor Nikita Mirzani masih terus berjalan. Kemudian, ia mengaku sempat meminta izin kepada Polres Serang Kota agar Nikita Mirzani dapat melakukan operasi di Swiss.

 

“Iya lagi berobat dia. Saya juga sudah sampai kan (ke Polres Serang Kota) secara resmi," kata Fahmi.

 

Namun, Fahmi tidak menjelaskan operasi apa dilakukan kliennya di Swiss. Menurut dia, hal tersebut merupakan ranah pribadi Nikita Mirzani dan sudah meminta izin kepada Polresta Serang Kota.

 

"Saya enggak tahu. Saya bukan dokter dan tidak akan menanyakan pribadi klien saya, itu saja. Niki jauh hari sudah menyampaikan akan operasi di Swiss, dan saya sudah kirim surat resmi," ujarnya.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network