AMBON, iNewsPandeglang.id - Muhammad Rasmi Sulla, Penjabat Kepala Desa Administratif Rukun Jaya, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, divonis empat tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi atas dana desa tahun 2019 hingga merugikan negara Rp721,17 juta.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Jenny Tulak, dikutip Kamis (15/9/2022).
Selain itu, Rasmi turut dihukum denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan kewajiban pembayaran uang pengganti senilai Rp721,17 juta subsider dua tahun kurungan. Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim menimbang hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Seram Bagian Timur yang menuntut terdakwa dengan hukuman selama 5,5 tahun.
Dalam persidangan itu terungkap, Desa/Negeri Administratif Rukun Jaya pada tahun 2019 mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp980 juta untuk membangun sejumlah fasilitas seperti pembuatan sumur dan bak penampung air bersih. Namun, pengerjaan proyek itu tidak rampung karena tidak ada saluran pipa ke rumah-rumah warga.
Kemudian, ada sejumlah kegiatan lain, seperti pengadaan lampu jalan tenaga surga sebanyak 10 unit, pemasangan instalasi listrik pada 10 unit rumah warga dan pengadaan gerobak bakso untuk program pemberdayaan warga juga tidak berjalan. Muhammad Rasmi Sulla adalah seorang aparatur sipil negara pada Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Timur sejak Oktober 2018 hingga April 2020.
"Dia menggunakan ADD (alokasi dana desa) dan DD (dana desa) tahun 2019 yang tidak didukung bukti-bukti pertanggungjawaban, tidak ada realisasi kegiatan/pengadaan barang, atau ada barang yang terealisasi, namun nilainya tidak sesuai realisasi harga," kata JPU.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait