JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Said Aqil Siroj (SAS) Institute menyoroti penolakan rencana pendirian gereja di kota Cilegon, Banten. Di mana, penolakan itu diprakarsai kelompok yang menamakan diri sebagai Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon, dan juga ditanda tangani Wali Kota Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta, pada 7 September 2022.
Direktur Eksekutif SAS Institute, Sadullah Affandy menegaskan bahwa SAS Institute sangat menyesalkan hal ini. Pertama, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon dengan ikut menandatangani penolakan pendirian geraja, adalah jelas pelanggaran terhadap konstitusi, yakni UUD Pasal 29 Ayat (2), yang menjamin setiap warga negara bebas memeluk agama daan beribadat berdasarkan agama dan kepercayaaannya.
"Kedua, apa yang dilakukan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon dengan ikut menyetujui penolakan pendirian rumah ibadah (gereja) jelas melanggar Hak Asasi Manusia, di mana pemerintah seharusnya menjamin kebebasan beragama dan beribadat warganya," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (12/9/2022).
Ketiga, menurut SAS Institute, apa yang dilakukan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon dengan ikut menyetujui penolakan pendirian gereja, lebih karena mengikuti desakan warga atau kelompok yang intoleran, dan kurang mempertimbangkan konstitusi, HAM, PMB 2 Menteri tentang pendirian tempat ibadah tidak dapat dibenarkan.
Terakhir, SAS Institute menilai, bila ada alasan historis yang melatar belakangi penolakan gereja tersebut atau penolakan itu didasari pada Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/ SK/1975, tanggal 20 Maret 1975, yang mengatur tentang Penutupan Tempat Jemaah Bagi Agama Kristen dalam daerah Kabupaten Serang, sekarang Cilegon, maka alasan apapun , seharusnya tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.
"Selama daerah itu masih dalam NKRI maka harus tunduk kepada konstitusi. Maka, SK Bupati tersebut harus dibatalkan, karena ini dapat dinilai sebagai upaya makar," pungkasnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait