JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Tiga orang jurnalis dikabarkan mengalami dugaan penyekapan yang dilakukan oleh beberapa orang oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Ketiga jurnalis yang diduga disekap tersebut dari media online nasional. Kejadian itu diduga berlangsung selama belasan jam pada Kamis (8/9/2022) hingga Jumat (9/9/2022) lalu.
Para jurnalis tersebut hilang kontak saat berada di dalam gedung Kejari Kota Tangerang di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Kemudian pada Jumat (9/9/2022), mereka sempat berada di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang berlokasi di Serang.
Tak hanya penyekapan pada ketiganya, ada satu jurnalis yang diduga juga mengalami upaya penjemputan paksa oleh pihak Kejari Kota Tangerang, pada Kamis (8/9/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.
Direktur Konten Trans Digital Media, Alfito Deannova masih belum memberikan jawaban secara terang atas peristiwa tersebut. Dia akan memberikan informasi setelah mendapatkan kebenaran atas informasinya tersebut.
"Nanti saya kabari," kata Alfito kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (10/9/2022).
Sementara itu anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli mengatakan saat ini tengah melakukan penelusuran adanya dugaan peristiwa tersebut melalui satgas anti kekerasan pers.
"Dewan Pers melalui satgas anti kekerasan pers sedang menelusuri dugaan kekerasan tersebut: penyebab, modus dan dampaknya. Satgas merupakan lembaga yg beranggotakan wakil dari konstituen dewan pers," kata Zulkifli, Sabtu (10/9/2022).
Dewan Pers, kata Arif, mengecam kekerasan terhadap pers juga praktek jurnalisme yang melanggar kode etik.
"Setiap pelanggaran etika hendaknya diselesaikan lewat mekanisme hukum seperti yang diatur dalam UU 40/1999," ungkapnya.
MNC Portal Mencoba mengkonfirmasi pihak Kejari Kota Tangerang namun hingga berita ini ditulis belum ada yang memberikan jawaban atas persoalan ini.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait