BENGKULU, iNewsPandeglang.id - Polisi menangkap mantan kepala desa (kades) di Enggano, Bengkulu Utara inisial NE yang menelantarkan ketiga anaknya yang masih di bawah umur. Penelantaran itu terjadi sejak NE bercerai dengan istrinya pada Februari 2022.
"Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku NE karena melakukan penelantaran terhadap ketiga anak kandungnya," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Selasa (6/9/2022).
Dia menjelaskan, NE telah menelantarkan anak kandungnya yaitu DI (16), IN (11), dan CA (7). NE tidak memberikan nafkah usai putusan cerai dan istrinya disahkan pengadilan.
Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Bengkulu, NE diharuskan membayar biaya hadhanah atau nafkah terhadap ketiga anak kandungnya sebesar Rp1 juta per bulan, ditambah 20 persen setiap tahun hingga ketiga anak tersebut dewasa sesuai dengan dengan putusan nomor:513/Pdt.G/2020/PA.Bn
Mantan istri NE melaporkan penelantaran itu ke Polres Bengkulu. Polisi melakukan penangkapan terhadap NE di wilayah Betungan, Kota Bengkulu. "Saat ini pelaku NE telah berada di Polres Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait