Beraksi di Sejumlah Lokasi, DPO Spesialis Pencuri Mobil Ditangkap di Pandeglang

Tim iNewsPandeglang
Ilustrasi (okezone)

SERANG, iNewsPandeglang.id - Polres Serang Polda Banten melalui Unit Resmob Tim Reserse Mobile (Resmob) menangkap pelaku pencuri mobil yang sering beraksi di sejumlah wilayah di Banten pada Kamis, (1/2/2022).

Pelaku adalah RD alias Aceng (29) yang sempat buron delapan bulan atas kasus pencurian mobil pickup berisi 32 tabung gas berhasil ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang.

Warga Desa MekarJaya, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang ini ditangkap saat nongkrong di pinggir jalan di Jalan Raya Kampung Cijolang, Desa Pasir Sereh, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, menyusul rekannya yang terlebih dahulu ditangkap.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria memaparkan bahwa pelaku kerap beraksi beberapa kali di sejumlah lokasi di Banten.

"RD juga mengakui beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan jenis pickup di wilayah hukum Polres Serang, Polres Serang Kota, Polres Pandeglang dan Polres Lebak", ujarnya dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Jumat (2/9/2022).

Kapolres menjelaskan, penangkapan pelaku yang sudah delapan bulan buron ini berkat informasi dari tersangka TN (28) yang merupakan rekan RD yang terlebih dahulu ditangkap dan sedang menjalani hukuman di Rutan Serang.


Sempat Buron 8 Bulan, pelaku spesialis pencuri mobil dibekuk Resmob Polres Serang.

"RD sudah 8 bulan menjadi DPO dalam kasus pencurian mobil pickup yang berisi 32 tabung gas. RD melakukan aksinya bersama rekannya yang sudah kita tangkap sebelumnya,"katanya.

Dari hasil pemeriksaan, RD mengakui bersama TN telah melakukan pencurian mobil pickup yang berisi 32 tabung gas 3 kg milik VM (33) di Kampung Perisen, Desa Citereup, Kecamatan Ciruas pada Minggu 26 Desember 2021 lalu.

Dalam aksinya, pelaku berperan membuka pintu kendaraan pickup dengan kunci leter T. Setelah pintu kendaraan berhasil dibuka, giliran TN yang menghidupkan mesin mobil menggunakan songket dan selanjutnya membawa mobil. Mereka kerap melakukan di beberapa lokasi yang berbeda dan berhasil mencuri mobil serta barang-barang korban menggunakan kunci leter T.

Selain itu, Yuda menjelaskan kendaraan hasil curian selanjutnya dibawa ke daerah Jasinga, Kabupaten Bogor untuk dijual kepada penadah.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dngan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network