BEKASI, iNewsPandeglang.id – Unit Reskrim Polsek Bekasi Timur menangkap produsen oli palsu yang berada di Jalan Makrik, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Produsen oli itu bermodus mengemas oli-oli ke kemasan oli bermerek guna mendapat keuntungan lebih.
Kapolsek Bekasi Timur, AKP Ridha Aditya menjelaskan, pelaku ditangkap pada Kamis (25/8) silam saat menerima adanya aduan mengenai produksi oli tanpa izin. Ridha kemudian menjelaskan para tersangka mendapatkan bahan oli dengan membeli paket oli drum senilai Rp 3,7 juta dari Semarang.
"Setelah paket druman oli tersebut sampai, para tersangka kemudian memasukan oli ke botol-botol kemasan berbagai merek yang telah disiapkan," ucap Ridha, Senin (29/8/2022).
Guna mengelabui konsumennya, tak lupa para tersangka juga menggunakan kertas timah untuk dipres menggunakan mesin produksi ke pada botol-botol. Kemudian, pelaku juga memasangi tutup botol bersegel guna menyerupai botol aslinya.
"Kemudian botol itu dikemas lagi ke dalam kardus sesuai merk dan oli siap untuk dikirim kepada pemesan," jelasnya.
"Harga yang dijualkan berbeda-beda tiap kemasan, yang jelas lebih rendah daripada harga pasaran asli," tambah dia.
Adapun dalam kasus ini pelaku berjumlah empat orang, diantaranya MS alias J (28) selaku pemilik usaha dan tiga orang lainnya sebagai pembantu yaitu JS (21) SU (30) dan HB (24). Seluruh tersangka disangkakan dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-undang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan indikasi geografis.
"Dengan ancaman lima tahun kurangan penjara dan atau denda maksimal Rp 2 miliar," pungkasnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait