Ini Daftar Mobil dan Motor yang Boleh Beli Pertalite

M Rizky Fauzan
Ini Daftar Mobil dan Motor yang Boleh Beli Pertalite. (Foto Okezone)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Kementerian dan Lembaga sudah merampungkan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

 

Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon mengungkapkan bahwa draf revisi itu sudah diberikan kepada Presiden Joko Widodo. Artinya Perpres Penjualan BBM tinggal menunggu tanda tangan Kepala Negara saja.

 

"Jadi revisi Perpres 191 itu sebetulnya sudah rampung," kata Patuan dalam acara diskusi webinar "Menemukan Jalan Subsidi BBM Tepat Sasaran", Rabu (31/8/2022).

 

Adapun muatan yang menjadi usulan masing-masing pemangku kebijakan kata dia sebetulnya juga sudah disampaikan masing-masing, seperti BPH Migas maupun Kementerian ESDM. Berbagai masukan ini pun sudah dikoordinasikan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

 

"Apa-apa saja yang perlu dimasukkan ke dalam situ dan itu memang saat ini posisinya di Kementerian BUMN dan mungkin sudah disampaikan ke Bapak Presiden," ujar Patuan.

 

Karena secara umum revisi perpres itu sudah rampung, Patuan lalu membeberkan sejumlah isi dalam Perpres itu. Salah satunya adalah rincian konsumen yang berhak menerima Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), tak lagi hanya Jenis BBM Tertentu (JBT).

 

"Makanya dalam lampiran revisi ini kita mengusulkan dimasukkan lah ketentuan-ketentuan yang bagaiaman bisa mengatur JBKP ini. Saat ini sudah disampaikan mungkin oleh Menteri BUMN ke Pak Presiden dengan opsi-opsinya," ujar dia.

 

Meski sudah rampung saat ini, Patuan menduga, Perpres itu belum juga ditetapkan karena memang harus mempertimbangkan aspek yang sangat luas, mulai dari kondisi sosial, politik, hingga ekonomi masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

 

"Jadi pemerintah memikirnya secara komprehensif, detail. Kalau dilakukan sekarang, berapa masyarakat yang rentan miskin dan jadi miskin. Lalu kalau itu terjadi (dibatasi penjualan BBM), berapa inflasinya, lalu kekuatan keuangan negara memberikan bantalan seperti apa," kata Patuan.

 

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengungkapkan, kriteria pembatasan Pertalite tinggal menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) diterbitkan.

 

Menurut dia, nantinya pembatasan penggunaan Pertalite akan dilihat berdasarkan kapasitas kubikasi mesin, bukan dari tahun pembuatan kendaraan.

 

"Kriterianya sudah ada, berdasarkan mobil dengan kriteria CC tertentu. Sudah mengerucut kriterianya, tunggu saja. Tapi pembatasan tetap berjalan, ini sebagai cara pemerintah menjalankan pemakaian BBM bersubsidi tepat sasaran," ucap Arifin di Kantor Kementerian ESDM, beberapa waktu lalu.

 

Dirinya berharap, aturan pembatasan Pertalite ini dapat terbit berbarengan dengan diumumkannya kenaikan harga BBM dan rencana penerbitan Bantuan Langsung Tunai (BLT) ketika harga BBM tersebut naik.

 

Arifin pun berharap mobil-mobil mewah tidak lagi mengisi BBM Pertalite dan Solar bersubsidi.

 

"Kita berharap semua masukan-masukan dalam proses pematangan ini bisa diterpakan dalam waktu yang dekat. Saya yakin, Perpres bisa segera diterbitkan. Untuk motor masih bisa isi Pertalite, cc 125 masih bisa. Setidaknya dengan pembatasan bisa menahan beban subsidi yang saat ini Rp502 triliun itu," paparnya.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network