KUALA LUMPUR, iNewsPandeglang.id -Pengadilan tinggi Malaysia menegaskan hukuman penjara 12 tahun kepada mantan Perdana Menteri Najib Razak setelah diputuskan bersalah atas tuduhan terkait skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Kabar ini menjadi mantan perdana menteri pertama yang dipenjara Selasa, (23/08/22).
Menurut laporan Reuters putusan Pengadilan Federal itu mengakhiri kejatuhan Najib, dia harus segera menjalani hukumannya. Najib, yang mengenakan setelan jas dan dasi berwarna gelap, duduk di depan saat vonis dibacakan. Istrinya, Rosmah Mansor dan tiga anaknya duduk di belakangnya.
Petugas keamanan kemudian berkumpul di sekitar mantan perdana menteri itu dan dia kemudian terlihat meninggalkan pengadilan dengan mobil hitam dengan pengawalan polisi.
Seorang pejabat pengadilan dan sumber yang dekat dengan Najib mengatakan dia dibawa ke Penjara Kajang, sekitar 40 kilometer dari Kuala Lumpur.
"Ini belum pernah terjadi sebelumnya. Najib akan dikenang karena banyak pengalaman pertamanya, perdana menteri pertama yang kalah dalam pemilihan umum, yang pertama dihukum," kata Adib Zalkapli, Direktur konsultan politik BowerGroupAsia dikutip iNewsPandeglang dari Reuters.
Panel Pengadilan Federal yang beranggotakan lima orang itu menyatakan kesepakatan suara yang bulat bahwa Najib tidak memiliki dasar sehingga pengadilan menguatkan keyakinan dan hukuman tetap diputuskan.
Pengadilan instruksikan membekukan aset Najib Razak. Diketahui 1MDB adalah dana pembangunan besutan Najib tak lama setelah mengambil alih kekuasaan pada 2009. Penyelidik menuding setidaknya USD 4,5 miliar dicuri dari dana tersebut dan diputar lewat pencucian uang oleh rekan-rekan Najib.
Mantan Perdana Menteri Malaysia berkebangsaan Melayu ini dinyatakan bersalah pada 2020 atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran kriminal kepercayaan dan pencucian uang karena secara ilegal menerima USD 9,4 juta dari SRC International yakni unit 1MDB.
Najib Razak (69) mengaku tidak bersalah dan telah dibebaskan dengan jaminan sambil menunggu bandingnya. Sebelum pengadilan menyampaikan putusannya, ia berdiri untuk menyatakan keberatan dan memprotes penolakan pengadilan tinggi pekan lalu untuk menunda banding agar pengacaranya yang baru diangkat mempersiapkan kasusnya itu.“Saya diperlakukan tidak adil,”tuturnya.
Meski demikian, Ketua Hakim Maimun Tuan Mat menyatakan bahwa sidang banding sudah berakhir lantaran pengacara Najib menolak untuk membuat argumen baru.
Ketua Hakim pun akhirnya membacakan putusan pengadilan. Najib sontak kaget langsung dikerumuni oleh keluarga dan pendukungnya. Putusan itu muncul usai setelah upaya Najib untuk memperpanjang kasus itu.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait