LOMBOK BARAT, iNewsPandeglang.id - Tidak mudah menjadi seorang penulis. Terutama menulis novel. Banyak platform menulis yang bertebaran di media sosial. Platform menulis itu bisa memicu semangat menulis. Terutama penulis pemula yang punya minat besar menjadi penulis profesional.
Uci Sulistiani santriwati Pondok Pesantren Nurul Hakim, Kediri Lombok Barat ini patut dicontoh. Dia punya semangat luar biasa dalam menulis. Minatnya untuk menulis novel tumbuh saat duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah di Pondok Pesantren Nurul Hakim. Memang tidak banyak karya tulis yang dihasilkan.
Gadis manis berusia 18 tahun ini awalnya belajar menulis cerita pendek. Lambat laun, dia mulai bisa menulis novel. Karyanya pun ditayangkan di sejumlah platform menulis. Dia bahkan pernah menjuarai sejumlah perlombaan menulis.
Di tengah kegemarannya menulis, Uci mengalami persoalan cukup pelik. Karya tulisnya berupa novel dicuri orang tidak dikenal. Anak ke dua dari empat bersaudara ini mendadak murung. Hampir sebulan lebih dia menjadi pendiam.
Lebih kurang dua bulan waktu yang dihabiskannya untuk menghasilkan novel. Peristiwa bermula ketika pada awal Juni 2022, seseorang perempuan menghubunginya melalui telpon genggam. Orang itu memperkenalkan diri sebagai Sis. "Dia mengiming-imingi saya uang hingga Rp80 juta hasil penjualan novel saya," ujar Uci kepada wartawan Selasa (23/8).
Tergiur dengan tawaran itu, Uci yang tinggal di Dusun Dasan Bawak, Desa Lelede, Kecamatan Kediri ini bergegas merampungkan novelnya. "Pulang" judul novel yang ditulis dengan penuh konsentrasi. Dia meluangkan waktu di tengah kesibukannya sebagai santriwati.
Hingga akhirnya Sis kembali menghubunginya pada 15 Agustus 2022. Dia juga mengirimkan flashdisk lewat jasa gojek. Sis meminta Uci untuk segera menyimpan tulisan novelnya itu ke flashdisk dan kembali mengirimnya melalui kurir gojek. Tanpa pikir panjang, Uci menuruti kemauan Sis dan mengirimkan tulisannya sesuai arahan Sis.
Usai transaksi itu, Sis sempat meminta nomor rekeningnya. Namun, Uci tidak punya nomor rekening dan memberikan akun aplikasi dana. Sis akhirnya mengirimkan bukti transfer senilai Rp50 juta melalui akun dananya Uci. "Awalnya saya tidak curiga, setelah percakapan via HP selesai, saya coba cek akun dana saya tapi ternyata tidak bisa dicairkan. Saya coba hubungi lagi nomor HPnya Sis, tapi sudah tidak aktif," ungkapnya sedih.
Peristiwa itu sempat membuatnya terpukul. Sebagai penulis pemula, Uci merasa tertipu mentah-mentah. Dia coba mencari riwayat pembicaraannya dengan Sis di Whatsaap, tapi sayangnya pembicaraan itu sudah terhapus. Bahkan, hingga beberapa hari kemudian nomor Sis sudah tidak aktif lagi.
Di tengah kondisi itu, Uci akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada Nurhayati ibunya. Mereka sepakat menempuh jalur hukum. Dihantar ibunya, Uci melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kediri, Lombok Barat. Namun, menurutnya polisi tidak menggubris laporannya. Salah satu alasannya karena tidak cukup bukti.
Lagi pula, transaksi yang dilakukannya itu dilandasi suka sama suka sehingga dianggap tidak ada yang dirugikan. Tidak puas dengan pelayanan Polsek Kediri, Senin (22/8) Uci bersama ibunya melaporkan kasus itu ke Polres Lombok Barat.
Di sana dia diarahkan ke unit tindak pidana umum. Petugas kepolisian menerima mereka dengan baik. "Kalau di Polres kemarin saya justru diterima dengan baik dan diminta menceritakan kasus yang saya alami," kata Uci.
Hanya saja, saat itu polisi tidak membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selanjutnya, dia diminta membuat surat pengaduan yang ditujukan ke Kapolres Lombok Barat. Kini, Uci tengah membuat surat pengaduan untuk disampaikan kepada Kapolres Lombok Barat.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait