Nasib PNS di 2023, Gaji Naik?

Feby Novalius
Nasib PNS di 2023, Gaji Naik? (Foto Okezone)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Kenaikan gaji PNS sejalan dengan rencana pemerintah yang akan memulai reformasi birokrasi untuk mendukung pola kerja baru yang efektif dan efisien.

 

Di mana, pemerintah akan memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kualitas pelayanan publik.

 

Diketahui, pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019. Adapun Presiden Jokowi menaikkan gaji PNS sekitar 5%.

 

Jumlah tersebut bervariasi tergantung golongan dan lama masa bakti PNS.

 

Namun, saat pidato kenegaraan yang membahas Nota Keuangan 2023, Presiden Jokowi tidak menyinggung soal kenaikan gaji PNS.

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa Belanja Negara dalam RAPBN 2023 direncanakan sebesar Rp3.041,7 triliun.

 

"Yang meliputi, belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2.230,0 triliun, serta Transfer ke Daerah Rp811,7 triliun," ujar Jokowi dalam Pidato Nota Keuangan 2023 di Jakarta.

 

Untuk rinciannya, di mana kesehatan direncanakan sebesar Rp169,8 triliun, atau 5,6% dari belanja negara.

 

Adapun untuk anggaran perlindungan sosial dialokasikan sebesar Rp479,1 triliun untuk membantu masyarakat miskin dan rentan memenuhi kebutuhan dasarnya, dan dalam jangka panjang diharapkan akan mampu memotong rantai kemiskinan.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network