Polisi Periksa Dukun Pelapor Terkait Kasus Pesulap Merah

Ari Sandita Murti
Pesulap Merah (Foto: iNews)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Polisi menyelidiki kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Pesulap Merah, Marchel Radhival.

Polisi sudah memeriksa Agustiar, dukun yang melaporkan Pesulap Merah ke polisi. "Pelapor sudah diperiksa, masuk ke Krimsus. Yang tangani Krimsus," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Rabu (17/8/2022).

Marchel sebelumnya dilaporkan karena postingan yang menyebut dukun sebagai tukang tipu. Menurut Nurma, polisi baru melakukan pemeriksaan awal di kasus ini.

Oleh karena itu polisi belum memeriksa Marchel sebagai terlapor.

"Artinya baru pemeriksaan awal, baru (pelapor) diperiksa secara singkat saja," kata Nurma.

Persatuan Dukun Indonesia melaporkan Pesulap Merah Marchel Radhival ke Polres Jakarta Selatan pada Rabu (10/8/2022).

Pesulap Merah dianggap melanggar Undang-Undang ITE. "Iya laporannya ada tanggal 10 (Agustus 2022) kemarin soal UU ITE," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

 

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network