Warga Binaan Diharapkan Dapat Hidup Lebih Baik, Pemprov Banten Berikan Remisi HUT RI

Rekha Rakhma
Penyerahan Remisi bagi warga binaan (dok. Humas Banten)

Pandeglang, iNewsPandeglang.id - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar secara simbolis menyerahkan remisi dan bantuan transport terhadap warga binaan Lembaga Pemasyarakatan yang dinyatakan langsung bebas. Diharapkan, warga binaan yang kembali ke masyarakat dapat menyongsong kehidupan yang lebih baik.

“Remisi dalam rangka pemberian hak-hak warga binaan,” ungkap Al Muktabar  saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna Laoly dalam Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang Jl. Raya Serang - Pandeglang, Karundang, Kota Serang, Rabu (17/8/2022).

“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi, oleh karena itu kita harus melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes). Bagi yang belum vaksinasi ketiga/booster saya harapkan untuk segera ikut vaksinasi,” tambahnya.

Di dalam Lembaga Pemasyarakatan, warga binaan mendapatkan pembinaan kepribadian dan kemandirian. Al Muktabar berharap, penambahan kualitas skill (keahlian) dapat digunakan para warga binaan untuk 
menyongsong kehidupan yang lebih baik saat kembali ke masyarakat.

“Upaya membina khususnya menambah skill dijalankan dengan baik oleh Lembaga Pemasyarakatan,” ungkapnya mengapresiasi.

“Tidak usah berkecil hati saat kembali ke masyarakat, pandanglah sisi positifnya,” pesan Al Muktabar kepada para warga binaan.

Dalam kesempatan itu, Al Muktabar mendapatkan kenang-kenangan lukisan dirinya dari warga binaan. Dirinya juga sempat meninjau karya para warga binaan yang siap untuk dipasarkan, termasuk melalui marketplace yang dimiliki oleh Pemprov Banten.

Dalam laporannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten Tejo Harwanto mengungkapkan jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi sebanyak 7.210 orang. Sebanyak 6.985 mendapatkan Remisi Umum I atau pengurangan sebagian. Sebanyak 225 orang mendapatkan Remisi Umum II atau dinyatakan langsung bebas.

Dikatakan, kapasitas Lembaga Pemasyarakat (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Wilayah Banten saat ini mencapai 5.197 dengan isi 10.345 orang. Untuk mengurangi tingkat keterisian, pihaknya melakukan pemindahan warga binaan ke Lapas-Lapas di Wilayah Jawa Tengah.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network