Klaim Telah Jadi Korban Malpraktik Peradilan di Malaysia, TKI Asal Sulsel Tuntut Keadlian

Epul Galih
Sabri Umar (31) TKI asal Sulawesi Selatan. Foto Malaysiakini

SABAH, iNewsPandeglang.id - Sabri Umar (31) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau buruh migran asal Sulawesi Selatan saat ini dihadapkan pada kasus hukum.

WNI yang memiliki dokumen perjalanan yang sah itu diduga telah jadi korban malpraktik peradilan di negeri jiran Malaysia akan menuntut keadilan usai mengklaim dirinya keliru telah dihukum penjara dan cambuk sebagaimana dilansir dari media setempat Malaysiakini Senin, 15 Agustus 2022.

Menurut laporan media tersebut, pria yang sudah menetap selama tujuh tahun di Malaysia ini mengaku sedang mempertimbangkan gugatan terhadap mantan majikannya Fu Yee Corporation, Penjara Tawau dan Polisi Tawau tetapi menyerahkan gugatan sepenuhnya kepada pengacara.

Sabri Umar sebelumnya bekerja di Fu Yee Corporation, pabrik kayu lapis di Kalabakan, Tawau. Dia ditangkap karena diduga telah melakukan pelecehan seksual tetapi kemudian dituding bersalah karena memasuki Malaysia secara ilegal.

Atas hal tersebut, Sabri ditangkap dan dijerat berdasarkan Undang-Undang Pelanggaran Seksual Terhadap Anak 2017 pasal14 (a) tetapi akhirnya didakwa berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1959/63 pasal 6 (1) (c).

Pengadilan Tawau menjatuhkan hukuman 11 bulan penjara dan lima kali cambukan. Sabri mengaku tidak bersalah atas kedua tuduhan dan dibebaskan dari tuduhan pelecehan seksual karena tidak tebukti, namun belakangan ini ia ketakutan akan ditangkap lagi.

Saat menjalani hukuman, visa khusus sementara satu bulan yang dikeluarkan oleh Imigrasi Malaysia pada 5 April masih berlaku.

“Saya ingin menuntut ganti rugi karena saya tidak bersalah. Tidak ada pelecehan seksual dan status keimigrasian saya masih berlaku pada saat saya ditangkap," katanya.

Menurutnya, nama baik yakni harga diri dan martabat dirinya dan keluarga sudah tercemar. Ia pun saat ini kondisinya merasa was-was khawatir ditahan lagi serta ketidakpastian tentang status keimigrasiannya yang terakhir.

"Saya punya dua anak dan seorang istri untuk dipikirkan. Majikan saya bisa melakukan apa saja karena mereka punya uang," ungkapnya.

Menurut keterangan itu, Sabri diberhentikan perusahaan tempat ia bekerja pada 4 April dan ditangkap pada 5 April sebelum dijatuhi hukuman 14 hari kemudian. Dia juga diberi lima cambukan sekitar 12 minggu kemudian.

Kemudian dijatuhi hukuman cambuk meskipun ada pemberitahuan banding ke Pengadilan Tinggi untuk mengesampingkan putusan, yang diajukan dua hari setelah hukuman di Pengadilan. Sebulan setelah pencambukan dan empat bulan setelah dia diberhentikan bekerja. Pengadilan Tinggi Tawau membebaskan Sabri pada 22 Juli.

Setelah dibebaskan, Sabri menyatakan akan menuntut untuk mendapatkan keadilan. Kini Ia mengajukan pengaduan ke Departemen Tenaga Kerja Tawau terhadap mantan majikannya yang memberhentikan sepihak dan mempertimbangkan gugatan terhadap pihak yang menyebabkan dia dipenjara dan dicambuk.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network