TANGERANG, iNewsPandeglang.id - Manajemen Alfamart akhirnya membuat laporan terhadap Mariana, konsumen yang diduga mencuri cokelat di Alfamart Cisauk, Kabupaten Tangerang. Mariana juga diduga mengintimidasi dan mengancam karyawan Alfamart menggunakan UU ITE.
"Pelaporan yang dilakukan dugaan pencurian dan intimidasi. Rencananya dia mau buat dua laporan," kata Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu, Senin (15/8/2022).
Manajemen Alfamart melalui kuasa hukum mereka membuat laporan Polisi atas dugaan pencurian dan intimidasi yang dilakukan terduga pelaku wanita pengendara Mercy itu.
"Jadi bahasanya pihak Alfamart melalui kuasa hukumnya membuat laporan dugaan pencurian dan intimidasi," kata Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Aldo, mengaku segera menindaklanjuti laporan tersebut. Saat ini pihak kepolisian telah menunjuk penyidik yang akan menangani perkara tersebut.
"Laporan segera kita tindak lanjuti, penyidik sudah ditunjuk untuk melakukan klarifikasi saksi-saksi," kata dia. Sementara itu, Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk, Solihin menerangkan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan lanjutan atas kasus dugaan penekanan kepada karyawannya lantaran memergoki dan menyebarkan video dugaan pencurian di Alfamart Sampora, Cisauk Kabupaten Tangerang.
"Perusahaan sepenuhnya mendukung karyawan kami yang berdasarkan investigasi awal menjalankan tugasnya sesuai prosedur, " ungkap Solihin, dalam keterangan tertulis.
Solihin dalam keterangan persnya juga mengatakan, pihak perusahaan menolak keras dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan kepada karyawannya tersebut.
Sebab, sudah dianggap tengah menjalankan tugasnya. Makanya, managemen Alfamart menunjuk Kantor Hukum Hotma Paris Hutapea, sebagai kuasa hukum yang akan mendampingi proses hukum kedepannya. "Alfamart telah menunjuk Kantor Hukum Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum kami," kata Solihin.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait