PATI, iNewsPandeglang.id - Penyekapan seorang siswi salah satu SMP di Kabupaten Pati, Jawa Tengah berinisial N (15) yang dilakukan seorang pemuda berinisial PH alias Banyak (23) warga Alasdowo, Dukuhseti, Pati berawal dari perkenalan tersangka dengan korban yang berlanjut dengan saling menukar nomor telepon seluler. Kemudian, komunikasi mereka berlanjut melalui telepon selulernya.
Kapolres Pati AKBP Ghala Rimba Doa Sirrang menjelaskan, setelah inten berkomunikasi, tersangka pada pertengahan April 2022 mendatangi korban di rumahnya. Saat itu, kedua orangtua korban sedang tidak berada di rumah. Kemudian, tersangka merayu korban dan mengajak pergi.
"Korban mau diajak pergi. Tersangka lantas membawa korban ke rumahnya. Lantas tersangka menyetubuhi korban dan menyekapnya selama sekitar empat bulan. Selama itu, korban disetubuhi berulang kali hingga hamil empat bulan," kata Kapolres, Senin (15/8/2022).
Korban disekap tersangka di rumahnya yang dihuni sendiri. Selama bersama tersangka, korban diberi makan seadanya. Korban juga sering mendapat perlakuan kasar dari tersangka.
Selama korban disekap tersangka, orangtua korban berusaha mencarinya. Kemudian, pada 31 Juli 2022 orangtua korban mendapatkan informasi keberadaan anaknya yang berada di rumah tersangka di daerah lingkungan RT 06 RW 01 Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati.
Mendapat informasi tersebut, orangtua korban langsung mendatangi rumah tersangka bersama ketua RT setempat. Mereka pun terkejut ketika mendapati korban dalam kondisi kurus, sakit dan tidak terawat. Lantas korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Selanjutnya, orangtua korban melaporkan tersangka ke polisi. Namun, tersangka sudah melarikan diri. "Laporan pihak keluarga korban langsung kami tindak lanjuti dengan memintai keterangan sejumlah saksi," kata Kapolres.
Pada 12 Agustus 2022, polisi mendapat informasi tersangka kabur ke daerah Madura dan menjadi anak buah kapal ikan yang hendak berlayar ke perairan Papua. Selanjutnya, Polres Pati bekerja sama dengan pihak Syah Bandar Pelabuhan Sampang untuk berkomunikasi dengan nahkoda kapal.
"Saat itu, kapal yang ditumpangi tersangka sudah berada di perairan laut Flores, NTT. Setelah berkomunikasi dengan nahkoda kapal, disepakati tersangka akan diturunkan di sekitar laut Alor, NTT," ujar Kapolres.
Akhirnya pada 13 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 WIB kapal tersebut berlabuh di sekitar laut Alor dan tersangka ditangkap di kapal tersebut. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Pati untuk menjalani proses penyidikan.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandasnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait