PN Tangerang Gelar Sidang Perdana Investasi Bodong Indra Kenz Hari Ini

Nandha Aprilia
PN Tangerang Gelar Sidang Perdana Investasi Bodong Indra Kenz Hari Ini. (Foto Okezone)

TANGERANG, iNewsPandeglang.id – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dijadwalkan akan menggelar sidang perdana Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus investasi bodong Binomo pada hari ini, Jumat (12/8/2022).

 

Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono pun membenarkan sidang perdana Indra Kenz tersebut. Pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas kasus Indra Kenz dari Kejari Kota Tangerang Selatan pada Rabu, 3 Agustus 2022 lalu.

 

"Betul, sesuai jadwal pukul 10.00 WIB pagi,” ujarnya dalam pesan singkat, Jumat (12/8/2022).

 

Kendati demikian, dirinya belum bisa memastikan apakah Indra Kenz akan dihadirkan secara langsung untuk mendengar dakwaan dari ketua majelis hakim.

 

Dijelaskan Arif untuk persidangan nantinya akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rachman Rajaguguk dengan hakim anggota Hengki Henry dan Luki Rombot.

 

Di sisi lain terkait kehadiran Indra Kenz, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tangerang Selatan, Anggara Hendra Setya Ali mengatakan, terdakwa Indra Kenz akan dihadirkan secara daring alias online.

 

"Kemungkinan untuk terdakwa secara daring," ungkapnya.

 

Sementara itu sidang perdana tersebut nantinya akan tetap dilaksanakan secara offline.

 

Sebagai informasi, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

 

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

 

Atas perbuatannya, dia disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network