TANGERANG, iNewsPandeglang.id – Polresta Tangerang menetapkan M sebagai pelaku anak atau tersangka dalam kasus perkelahian yang menyebabkan seorang santri di Kabupaten Tangerang, Banten, meninggal dunia. Penetapan tersangka itu usai polisi memeriksa 6 saksi dan melakukan autopsi.
"Setelah dilakukan cek TKP, autopsi, dan pemeriksaan 6 orang saksi, kami menetapkan M sebagai Anak Pelaku. M sempat berkelahi dengan korban pada hari Minggu hingga menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini pada Selasa (9/8/2022).
M dikenakan dijerat Pasal 80 ayat (3) yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, status M saat ini adalah 'anak pelaku' ataupun tersangka yang masih berada di bawah umur.
Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU RI No.11/2012, tentang sistem peradilan anak, penahanan anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali, lembaga anak, selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana.
"Namun, keputusan dilakukan penahan atau tidak dilakukan penahanan secara fisik terhadap Anak Pelaku M berdasarkan pertimbangan dan kewenangan penyidik," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, seorang santri di pondok pesantren wilayah Kabupaten Tangerang meninggal dunia usai terlibat perkelahian dengan rekannya sesama santri pada Minggu, 7 Agustus 2022. Usai diautopsi, polisi menemukan sejumlah luka lebam di tubuh korban.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait