Polres Lebak Larang Kendaraan Odong-odong ke Jalan Raya Cegah Kecelakaan

Tim Redaksi iNewsPandeglang.id
Polres Lebak Larang Kendaraan Odong-odong ke Jalan Raya Cegah Kecelakaan (Foto Ist)

LEBAK, iNewsPandeglang.id – Kepolisian Resor ( Polres) Lebak melarang kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang bisa mengakibatkan korban jiwa maupun luka-luka.

 

"Kita tidak main- main jika ditemukan odong-odong beroperasi di jalan raya akan dilakukan penilangan," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan di Lebak, Selasa.

 

Kendaraan odong-odong itu tidak boleh beroperasi di jalan raya, karena dapat menimbulkan kecelakaan.

 

Bahkan, kecelakaan odong-odong di Kabupaten Serang yang belum lama ini hingga 10 orang dan 23 orang luka ringan dan berat.

 

Karena itu, Polres Lebak melarang kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya guna mencegah kecelakaan.

 

"Kami minta pemilik odong-odong agar mematuhi larangan itu," katanya menjelaskan.

 

Ia mengatakan, pihaknya telah mensosialisasikan larangan kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya kepada pemilik odong-odong maupun masyarakat, karena dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

 

Kepolisian juga telah memasang spanduk -spanduk peringatan imbauan larangan kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya.

 

"Kami mengintruksikan kepada anggotanya jika ditemukan kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya dilakukan penilangan," tegasnya.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network