JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan alasan tak menahan tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi. Menurutnya, hal itu atas pertimbangan para penyidik.
"Atas pertimbangan penyidik, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo, dianggap belum perlu dilakukan penahanan saat ini," tutur Endra usai melaksanakan konferensi pers terkait kasus tawuran Cipondoh Tangerang Selatan di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (29/7/2022) siang.
Lebih lanjut, Endra menjelaskan salah satu alasan mengapa penyidik tidak melakukan penahanan adalah karena sikap kooperatif yang ditunjukkan Roy Suryo. "Itu sudah pasti, karena dia kooperatif, penyidik menganggap tidak perlu dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Atas dasar pertimbangan penyidik, atas dasar pertimbangan penyidik, penyidik bisa atas keyakinannya tidak melakukan penahanan," kata Endra.
Meskipun tidak ditahan, Endra memastikan kasus Roy Suryo tetap akan berjalan dan diproses. Apalagi kasus tersebut sudah naik sidik dan penetapan tersangka. Nantinya, semua berkas akan dibawa ke kejaksaan.
"Tugas penyidik adalah melengkapi berkas perkara ini dengan melengkapi keterangan-keterangan yang lain yang masih dibutuhkan dalam rangka pemberkasan. Kalau sudah lengkap kita akan limpahkan ke kejaksaan," ucap Endra Zulpan.
Sebagaimana diketahui, Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Polda Metro Jaya menangani dua laporan terkait dugaan kasus penistaan agama yang melibatkan nama Roy Suryo yang di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Meme yang diunggah ulang oleh Roy Suryo adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau Sang Buddha. Dalam unggahannya, Roy Suryo dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata lucu dan ambyar.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait