JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Nikita Mirzani, artis sensasional yang juga akrab disapa Nyai, resmi berstatus tersangka dalam kasus ITE. Kendati demikian, artis seksi ini hanya dikenakan wajib lapor alias tidak harus meringkuk dalam tahanan.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, dia menyampaikan informasi permohonan penangguhan penahanan yang sebelumnya dilakukan Fahmi Bachmid, yang menjadi kuasa hukum Nikita akhirnya dikabulkan Polresta Serang Kota.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka NM, ibu NM harus mendampingi tiga orang anaknya maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan," tandas Shinto dalam jumpa pers yang disiarkan di akun Instagram Humas Polda Banten, Jumat (22/7/2022).
Kendati tidak ditahan, aparat mengigatkan agar mantan isteri Dipo Latif itu harus bersikap kooperatif juga taati wajib lapor selama proses pengusutan kasus dimaksud.
“Tersangka Ibu NM dapat dipersilakan untuk kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan namun demikian konteksnya sesuai dedengan SOP penyidikan terhadap status tersangka maka kami menyampaikan kepada Ibu NM untuk mengikuti wajib lapor secara rutin kepada penyidik," kata Shinto.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Akibat adanya unggahan Instagram story Nikita Mirzani.
Mengenai kasus tersebut, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Pihak Satreskrim Polresta Serang Kota pun telah melakukan pengeledahan dikediaman pemain Comic 8 dan telah mengamankan1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka NM.
Langkah itu ditempuh aparat pasca penetapan artis yang mengawali terjun ke dunia hiburan tanah air lewat sebauh reality show untuk mencari pasangan kencan itu.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait