CILEGON, iNewsPandeglang.id -Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon berhasil meringkus pria berinisial AS (36) pelaku pencurian kendaraan bermotor di area parkiran motor PT Ashahimas.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP M. Nandar mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan AS warga Kelurahan Balekencana, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten.
"AS melakukan pencurian motor di area parkiran motor di PT. Ashahimas di Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon," kata Nandar.
Nandar menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Senin (04/07) sekira pukul 19.30 WIB. AS ditangkap pada Selasa (19/07) di rumahnya di Kelurahan Balekencana, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten.
Kronologis awal kejadian kata Nandar, awalnya AS berangkat dari rumahnya dengan cara ikut bersama temannya dengan tujuan ke tempat AS bekerja di PT Ashahimas. AS sendiri bekerja sampai dengan pukul 16.30 WIB.
Saat berada di area parkiran untuk pulang dan mencari tebengan, pelaku melihat 1 unit motor Honda Scoopy warna Hitam Silver Nopol A 5110 SU dengan Kunci motor menggantung.
Selanjutnya AS mengambil kunci kendaraan tersebut dan setelah itu pelaku sempat berpikir apakah kunci tersebut diserahkan kepada satpam, namun kendaraan tersebut oleh pelaku diambil dikarenakan pelaku membutuhkan kendararaan untuk keperluan pribadi yang kemudian kendaraan tersebut dibawa ke rumah pelaku dan disimpan sekira empat hari.
Menurut Nandar, pelaku merubah fisik kendaraan tersebut untuk mengelabui pemilik kendaraan.
"Pelaku merubah warna dashboard depan tepatnya tempat charger yang awalnya warna silver menjadi hitam, batok kilometer yang awalnya warna silver menjadi warna hitam merah,"katanya.
Body samping lanjutnya, yang awalnya warna hitam silver dirubah menjadi hitam merah dan plat nomor yang awalnya A 5110 SU dirubah menjadi A 6437 ST dengan tujuan agar tidak diketahui oleh pemiliknya.
Dari hasil ungkap kasus ini petugas berhasil menyita barang bukti sati unit motor Honda Scoopy Nopol A 6437ST warna hitam Slsilver, hasil rekaman CCTV parkiran motor di PT Ashahimas dan satu pasang Plat Nopol A 5110 SU.
"Atas kejadian tersebut pelaku terancam hukuman penjara selama 7 tahun lantaran melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan,“ pungkasnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait