BANTEN, iNewsPandeglang.id – Masih juga belum menaaati peraturan yang ditetapkan pemerintah, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan memblokir perusahaan platform-platform besar seperti Google, WhatsApp, Instagram, Netflix, dan lain-lain.
Pasalnya, para perusahaan asing tersebut hingga saat ini diketahui tidak kunjung mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Private. Padahal hari terakhir pendaftaran kurang dari tiga hari lagi.
Berdasarkan pantauan di https://pse.kominfo.go.id/home/, hingga Minggu (17/7/2022) siang baru ada 82 PSE asing yang mendaftar. Nama-nama besar seperti Google, WhatsApp, Instagram, Facebook, Netflix, dan sebagainya belum masuk di dalam daftar.
Berbeda dengan Google, WhatsApp, Instagram, Facebook, hingga Netflix. PSE asing besar lainnya, seperti TikTok, Spotify, dan Resso terlihat sudah mendaftar sehingga masuk di dalam daftar PSE. Menjadikan TikTok, Spotify, dan Resso aman dan dapat dipastikan masih bisa eksis di pasar Tanah Air, ini tentunya asalkan mereka tidak melanggar aturan-aturan yang berlaku.
Sementara itu, jika dilihat untuk pelaku domestik, PSE domestik yang telah mendaftar jumlahnya sudah cukup banyak, tepatnya berjumlah 5.615. Terpantau PSE-PSE ternama seperti Gojek, Tokopedia, Shopee, Lazada, Tiket, Blibli sudah masuk di dalam daftar.
Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan tenggat waktu hingga 20 Juli 2022. Aturan ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait